LMP MACAB KOTA PADANG RESMI MELAPOR KEBERADAAN KEPENGURUSAN KE KESBANGPOL
PADANG | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kota Padang secara resmi telah melaporkan keberadaan kepengurusan mereka kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota padang pada hari Senin, 10 Februari 2025.
Laporan ini diserahkan langsung oleh Ketua Harian LMP Macab Kota Padang, Desrimaiyanto, dan diterima oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail S.Sos M.Si.
Laporan ini menandai langkah penting bagi LMP Kota Padang dalam memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas sebagai organisasi kemasyarakatan.
Dengan melaporkan keberadaan kepengurusan, LMP Macab Kota Padang menunjukkan komitmen mereka untuk beroperasi secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dokumen serta kelengkapan lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan juga turut dilampirkan dalam laporan tersebut.
Surat tanda lapor yang diterbitkan oleh Kesbangpol ini berlaku selama periode kepengurusan organisasi.
Namun, perlu diingat bahwa status dan keabsahan laporan ini dapat ditinjau kembali apabila di kemudian hari ditemukan adanya kekeliruan, penyalahgunaan, atau konflik internal yang melanda organisasi.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh LMP Macab Kota Padang.
Ia berharap bahwa organisasi kemasyarakatan lainnya di Kota Padang juga dapat mengikuti jejak ini, sehingga tercipta ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kota Padang.
Dengan laporan ini, LMP Kota Padang telah secara resmi mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kesbangpol.
Hal ini tentunya akan semakin memperkuat posisi dan eksistensi LMP Macab Kota Padang sebagai organisasi kemasyarakatan yang sah dan diakui oleh pemerintah daerah.
0 Komentar